(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) program Bantuan Rumah Swadaya

Admin disperkimta | 23 Juli 2021 | 756 kali

 

Jumat, 23 Juli 2021. Pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Tahun 2021 oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Buleleng yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan livestreaming Facebook. Dalam pelaksanaanya, kegiatan PCM ini dibuka dan diikuti oleh Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surratini, ST., Sekretaris Dinas Ir. Nyoman Suarjana, Kepala Bidang Perumahan Ir. Nyoman Sumiadajana  beserta seluruh Kepala Seksi dan Staf Bidang Perumahan, Perbekel masing-masing desa penerima bantuan beserta jajaranya, masyarakat penerima bantuan, perwakilan tukang dan perwakilan toko bangunan masing-masing desa.

 

Pada pembukaan acara oleh Kepala Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini, ST. disampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pre Construction Meeting (PCM) ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan komitmen seluruh unsur yang terlibat dan terkait dalam program kegiatan Bantuan Rumah Swadaya baik dalam program peningkatan Rumah Tidak Layak Huni ataupun program Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam untuk bersama-sama mensukseskan dan melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai aturan-aturan yang berlaku.

 

Kemudian, dalam sesi penyampaian teknis pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Perumahan Ir. Nyoman Sumiadajana disampaikan bahwa kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Tahun 2021 dibagi menjadi dua program yaitu Program Rehabilitas Korban Bencana dengan alokasi sebanyak 110 unit yang dilaksanakan di delapan desa dari lima kecamatan dan Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dialokasikan sebanyak 128 unit yang dilaksanakan di duapuluh desa stunting di delapan kecamatan.

 

Adapun tahapan pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya yang sudah dan akan dilakukan yaitu :

  1. Sosialisai mengenai pelaksanaan program Bantuan Rumah Swadaya di masing-masing desa penerima bantuan
  2. Verifikasi kelayakan untuk menjadi calon penerima bantuan sesuai dengan syarat yang berlaku
  3. Kesepakatan calon penerima bantuan
  4. Identifikasi kebutuhan dan penyusunan proposal
  5. Pengajuan Proposal dan Verifikasi Proposal
  6. Penetapan penerima bantuan
  7. Pelaksanaan program

 

Selanjutnya, dijelaskan mengenai syarat bagi penerima bantuan program Bantuan Rumah yaitu :

  1. Warga wajib memiliki e-KTP yang berlokasi di desa penerima bantuan.
  2. Warga wajib memiliki/menguasai tanah dengan legalitas dan dibuktikan melalui surat kepemilikan tanah dan tidak dalam kondisi sengketa serta sesuai dengan tata ruang wilayah.
  3. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi Tidak Layak Huni
  4. Belum pernah memperoleh bantuan dari Pemerintah untuk program perumahan seperti bantuan Rumah Subsidi.
  5. Memiliki penghasilan paling banyak senilai UMK Kabupaten Buleleng dan bersedia Swadaya dan membentuk  Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan Tanggung Renteng.

 

Kegiatan PCM ini menghadirkan narasumber dari beberapa instansi yang memberikan arahan serta motivasi bagi pihak yang teribat dalam proses pelaksanaan pembangunan bantuan rumah swadaya agar sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Para narasumber ini terdiri dari  Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng, IRBAN 3 Inspektorat Kabupaten Buleleng, BPKPD Kabupaten Buleleng, Bidang PDI BAPPEDA.

 

Dengan pelaksanaan program kegiatan Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana APBD Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng berharap mampu membantu masyarakat untuk memiliki Rumah Layak Huni yang aman untuk dihuni, sehat dan memiliki sanitasi yang memadai serta mampu memenuhi kesesuaian tata ruang sesuai dengan banyak jumlah penghuninya.