Sesuai dengan Surat Nomor : 470/1917/VII/capil, Menindaklanjuti Permendagri No : 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Menerima Kunjungan Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital bagi PNS maupun Non PNS.
Kegiatan Pendaftaran
dilaksanakan pagi ini Rabu, 7 September 2022 bertempat di Ruang Rapat
Disperkimta. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan melalui Smartphone
masing-masing