Kamis, 21 April 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Sekretaris Dinas Bapak Ir. Nyoman Suarjana menghadiri Rapat Koordinasi tentang penggunaan Aksara Bali, Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis dan Memasarkan, Memanfaatkan Produk Lokal.
Kegiatan Rapat dipimpin oleh Bapak Skeda yang
dihadiri staf ahli Bupati, Asisten I dan III, Setda Buleleng, Pimpinan OPD atau
yang mwakili, Kabag, Camat dan Pimpinan BUMD. Dalam Pelaksanaan Rapat kali ini
Adapun hasi yang diperoleh yang ditekankan oleh Bapak Sekda sebagai berikut :
1. Melaksanakan Instruksi Gubernur Bali Tahun 2022
secara tertib, disiplin dan konsisten serta akan dilakukan Pelaporan dan
Evaluasi.
2. Instruksi Gubernur tersebut meliputi penggunaan
Aksara Bali dan pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan produk local,
dan pengurangan pemakaian plastik atau bahan plastik sekali pakai. Sesuai
dengan peraturan Gubernur yang sudah dikeluarkan.
3.Pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut diharapkan
maksimal pelaksanaannya di Tahun 2022.