(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi Penggunaan Aksara Bali, Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis dan Memasarkan, Memanfaatkan Produk Lokal

Admin disperkimta | 21 April 2022 | 373 kali

Kamis, 21 April 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Sekretaris Dinas Bapak Ir. Nyoman Suarjana menghadiri Rapat Koordinasi tentang penggunaan Aksara Bali, Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis dan Memasarkan, Memanfaatkan Produk Lokal.

Kegiatan Rapat dipimpin oleh Bapak Skeda yang dihadiri staf ahli Bupati, Asisten I dan III, Setda Buleleng, Pimpinan OPD atau yang mwakili, Kabag, Camat dan Pimpinan BUMD. Dalam Pelaksanaan Rapat kali ini Adapun hasi yang diperoleh yang ditekankan oleh Bapak Sekda sebagai berikut :

1. Melaksanakan Instruksi Gubernur Bali Tahun 2022 secara tertib, disiplin dan konsisten serta akan dilakukan Pelaporan dan Evaluasi.

2. Instruksi Gubernur tersebut meliputi penggunaan Aksara Bali dan pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan produk local, dan pengurangan pemakaian plastik atau bahan plastik sekali pakai. Sesuai dengan peraturan Gubernur yang sudah dikeluarkan.

3.Pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut diharapkan maksimal pelaksanaannya di Tahun 2022.Kamis, 21 April 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Sekretaris Dinas Bapak Ir. Nyoman Suarjana menghadiri Rapat Koordinasi tentang penggunaan Aksara Bali, Larangan Penggunaan, Kantong Plastik, Pengelolaan Sampah, Plastik Berbasis dan Memasarkan, Memanfaatkan Produk Lokal.