(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Sosialisasi tentang Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Admin disperkimta | 19 Juni 2024 | 1063 kali

Terkait dengan adanya perubahan ketentuan perpajakan dan persiapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk seluruh SKPD di Kab. Buleleng, Rabu 19 Juni 2024 Kasubbag. Umum dan Keuangan Bapak Nyoman Sriyadnya dan Bendahara Pengeluaran mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh BPKPD Kab.  Buleleng secara daring melalui zoom meeting.  

Dalam kegiatan ini disampaikan tentang Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023. Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.