Diperkimta Mengikuti rapat publik ulang rencana pembangunan bendungan tamblang Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali yang bertempat di Kantor Camat Sawan Kabupaten Buleleng pada tanggal 23 Oktober 2019 pada pukul 10.00 WITA s/d selesai Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2309/01-A/HK/2018 tanggal 23 Oktober 2018, Tim persiapan pengadaan tanah melaksanakan kegiaan konsultasi publik ulang yang dihadiri oleh pemilik tanah/lahan, masyarakat sekitar pemilik tanah (penerima Dampak) serta tokoh masyarakat lokasi rencana pembangunan yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian bahwa pemilik lahan menyutujui pembangunan untuk kepentingan umum tersebut Rapat konsultasi ulang tersebut dilaksanakan dikarenakan areal yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan tamblang bertambah atau diperluas, adapun hasil yang dicapai dalam rapat tersebut adalah : 1. Pada prinsipnya pemilik lahan, bangunan, tanam tumbuh, masyarakat sekitar pemilik tanah (penerima dampak), dan tokoh masyarakat di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan, Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan, Desa Sawan Kecamatan Sawan, Desa Bebetin Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, menyetujui penetapan lokasi pembangunan Bendungan Tamblang 2. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan dimaksud mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Besaran Nilai ganti kerugian ditentukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik sesuai mekanisme yang berlaku 4. Biaya pendaftaran/pensertifikatan terhadap perubahan sertifikat yang terkena pembebasan lahan ditanggung dan diproses oleh instansi yang memerlukan tanah (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumbar Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida) 5. Hasil Kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi publik yang ditandatangani dengan penuh rasa tanggung jawab oleh masing-masing pihak: a. Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk pengadaan Bendungan Tamblang b. Pemilik kegiatan dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida c. Pemilik lahan sesuai daftarhadir terlampir d. Masyarakat sekitar pemilik tanah ( penerima dampak) sesuai daftar hadir terlampir e. Tokoh Masyarakat