Untuk pencegahan dan mengurangi titik-titik berkumpul dan berkerumun masyarakat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiaman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng memasang garis larangan masuk untuk sementara selama pendemi covid 19 ke sejumlah RTH di kota singaraja, Rabu 22 April 2020.