Air merupakan materi esensial dalam kehidupan manusia, dimana ketersediannya wajig terpenuhi secara kuantitas, kualitas serta kontinunitasnya agar tetap terjaga. Secara umum kebutuhan akan air minum semakin tahun semakin meningkat seiring perkembangan penduduk, sedangkan ketersediaan akan sumber air baku relative tetap bahkan cenderung menurun, sehingga pengadaan tanah untuk pembangunan reservoir perlu diadakan. pengadaan tanah untuk Bront Captering yang berlokasi di Dusun Salangan Banjar Dinas Desa Subuk Kecamatan Busung Biu Kabupaten Buleleng, pengadaan tanah untuk reservoir yang berlokasi di Subak Babakan (Kangin Teben) Desa Jagaraga Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng dan pengadaan tanah untuk reservoir yang berlokasi Di Banjar Dinas Dangin Yeh Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Maksud dari pada pengadaan tanah tersebut adalah untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang akan dibangun reservoir, sehingga nantinya diharapkan dapat mengatasi gangguan pelayanan di daerah tersebut. Tujuan dari pembangunan reservoir tersebut adalah sebagai tempat untuk penampungan air atas yang nantinya dapat didistribusikan kembali ke pelanggan dan untuk pemerataan pendistribusian air serta mengatasi fluktuasi kebutuhan air minum. Dari Hasil Cek Lokasi Tersebut,dinyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan Bront Captering dan Reservoir di Desa Subuk, Jagaraga dan di Desa Giri Emas tidak mengalami kendala. Baik itu dari pemilik lahan,para penyanding dan perangkat desa telah menyetujui untuk pembangunan bront captering dan Reservoir di daerah tersebut. Disperkimta siap membantu memfasilitasi pengadaan tanah untuk Bront Captering dan Reservoir yang dimaksud