Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan perkotaan saat ini menjadi sebuah kebutuhan akibat dari maraknya pembangunan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, luas minimal RTH publik sebesar 20% luas kota. RTH yang dimiliki diharapkan mampu memberikan ruang kepada seluruh masyarakat perkotaan untuk melakukan aktifitas sosial maupun aktifitas lainnya karena masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan kota.
Kota Singaraja yang merupakan wilayah Kabupaten Buleleng memiliki beberapa RTH Publik, salah satunya Taman Soenda Ketjil yang terletak di Kelurahan Kampung Baru. Keberadaan RTH tersebut saat ini sudah mengalami perbaikan pada tahun 2017 tetapi masih terdapat beberapa bagian pekerjaan yang masih pelu ditata kembali, sehingga diharapkan menjadi lebih indah, bersih dan rapi.
Berkaitan dengan kondisi tersebut di atas, untuk menambah dan melengkapi Taman Soenda Ketjil, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan pembangunan RTH Taman Soenda Ketjil Tahap II dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Perkotaan Singaraja.
Lingkup Pekerjaan Pembangunan RTH Taman Soenda Ketjil Tahap II meliputi :