(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pembahasan Mengenai Pemanfaatan Aset Eks. Terminal Kampung Tinggi

Admin disperkimta | 10 Oktober 2018 | 369 kali

 

Pembahasan mengenai pemanfaatan Aset Eks. Terminal Kampung Tinggi yang dilaksanakan pada hari Selasa 09 Oktober 2018 di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng  Rapat Dipimpin langsung oleh Ibu Plt. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST . Rapat tersebut dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Pembangunan dan Direktur PD Pasar Kabupaten Buleleng.

Dari Disperkimta  Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa asset di RTH Sunda Kecil yang berlokasi pada Eks. Terminal Kampung Tinggi telah tercatat berupa : Pagar Depan, Open Stage, Area Parkir, Bangunan Los, Pos Jaga, dan Toilet Umum. Adapun asset tersebut seperti : Baangunan Los, Area Parkir, Toilet Umum dan Pos Jaga akan di serahkan ke PD. Pasar dan Dinas Perhubungan mengingat asset tersebut tidak sesuai dengan Tupoksi Disperkimta, untuk itu perlu diadakan rapat pembahasan pemanfaatan asset tersebut.

Pihak PD. Pasar menyikapi asset tersebut tidak jadi masalah dan memohon untuk bangunan los agar dapat di manfaatkan sampai akhir tahun ini mengingat pengelolaannya sudah masuk Renja Pendapatan berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng  Nomor: 49Tahun 2012 tentang Penataan lokasi pedagang kaki lima di Kota Singaraja. Dan mohon juga toko-toko yang berada di sekitarnya di kelola karena yang menempati toko-toko tersebuttelah memiliki SHPT/ Sertifikat Pemakai Tempat Usaha.

Perwakilan dari bagian Ekbang menyampaikan bahwa Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 539/540/Hk/2017 tentang penyerahan pengelolaan asset Pasar Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kaupaten Buleleng perlu dikaji atau disempurnakan kembali agar lebih fokuspada obyek.

Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng terkait dengan area parkir yang sudah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 27 Tahun 2011 Tentang Retrebusi tempat Khusus Parkir dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor :500/98/HK/2018 tentang lokasi tempat khusus Parkir di Kabupaten Buleleng sehingga pihak Dishub telah berkordinasi dengan Kelian Banjar Pakraman Kampung Baru untuk bekerjasama mengelola Area Parkir tersebut.

Dari BKD yang diwakili  oleh Kabid. Aset memberikan penjelasan terkait pemanfaatan asset di atas bahwa untuk area Parkir yang di manfaatkan oleh Dishub tidak perlu diadakan mutasi asset karena sudah berdasarkan perbup.

Atas pelaksanaan rapat tersebut beberapa hal telah didapatkan  antara lain :

  • Bangunan Los dan Toilet Umum akan dimutasikan ke PD Pasar sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buleleng.
  • Aset area parkir tetap dicatat pada KIB Disperkimta walaupun pemanfaatannya di kelola oleh PD. Pasar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.