(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

PENDATAAN AWAL RENCANA PEMBANGUNAN RUAS JALAN BARU BTS. KOTA SINGARAJA-MENGWITANI TITIK 7-10 DILAKSANAKAN

Admin disperkimta | 05 November 2019 | 370 kali

Jalan dan jembatan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan sangat penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapainya keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah. Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 bertempat Balai Dusun Pererenan Bunut Desa Gitgit, Disperkimta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan I Ketut Suastika,SH beserta staff menghadiri rapat membahas Pendataan awal rencana pembangunan ruas jalan baru BTS. Kota Singaraja-Mengwitani. Pendataan awal rencana pembangunan ruas jalan Batas Kota Singaraja-Mengwitani adalah kegiatan pengadaan tanah ditahap persiapan, pendataan awal bertujuan untuk mengumpulkan data-data tanah yang dimiliki oleh masyarakat terkena pembebasan lahan, dalam rangka penetapan lokasi (penlok) dari Gubernur Bali. Rapat dibuka oleh Perbekel Gitgit I Putu Wardana dengan dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Seluruh Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan BTS. Kota Singaraja-Mengwitani, Camat Sukasada, Warga yang terkena pembebasan serta warga yang terkena dampak. dari hasil rapat tersebut masih terdapat warga yang terkena pembebasan dan terkena dampak yang belum sesuai dengan dokumen sehingga Pendataan awal rencana pembangunan ruas jalan Batas Kota Singaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan kembali dengan membahas revisi nama-nama warga yang terkena pembebasan dan terkena dampak serta pengumpulan form yang dilengkapi oleh warga. (-endi 2019)