Salah satu tupoksi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng di bidang sanitasi penyediaan pelayanan jasa kuras WC/Kakus sesuai Peraturan Bupati Buleleng No. 18 tahun 2011 bahwa masyarakat yang menggunakan jasa kuras WC Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dikenakan biaya retribusi Rp. 300.000,- untuk sekali kuras