(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

PERMOHONAN REKOMENDASI PERALIHAN HAK DI DESA PANCASARI TELAH DIFASILITASI DISPERKIMTA

Admin disperkimta | 28 Januari 2020 | 283 kali

DISPERKIMTA Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat pembahasan terkait Surat Himbauan Bupati Buleleng No. 330/6504/XI/Pem/2019 Tentang Penataan Kawasan Danau Buyan, yang dilaksanakan di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda. Kabupaten Buleleng pada tanggal 22 Januari 2020 pada pukul 10.00 WITA s/d selesai Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda. Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh pimpinan Instansi Pemerintahan terkait memperoleh hasil sebagai berikut : 1. Asisten menyampaikan maksud dan tujuan himbauan tersebut dibuat karena Bupati ingin menata lingkungan di daerah tersebut dengan cara menekan alih fungsi daerah tersebut dengan cara mengajak perbekel Pancasari agar masyarakat tidak melakukan peralihan hak. Walaupun Bupati telah mengeluarkan himbauan, tetapi secara hukum masyarakat berhak untuk mengajukan peralihan Hak asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi peralihan Hak, Bupati berharap tidak mengubah alih fungsi daerah tersebut. 2. Kepala Bagian Hukum berpendapat bahwa himbauan tersebut dibuat untuk melestarikan lingkungan, karena hanya himbauan baleh dilaksanakan atau tidak. Pihak Pemerintah Daerah tidak boleh memberikan rekomendasi karena bukan merupakan Tanah Negara. 3. Perwakilan dari BPN menyampaikan akan menyampaikan ke atasan agar peralihan Hak dapat diproses asalkan tidak beralih fungsi lahan dan mengikuti serta menegaskan tentang peraturan sempadan danau untuk tidak melakukan pembangunan ±50 m dari tanggul. 4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menegaskan alasan Surat Himbauan Bupati Buleleng diterbit karena spirit dari Bupati untuk menjaga lingkungan dan meminta agar hasil rapat ini dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Warga Masyarakat Pancasari agar informasi tidak bias. Dari rapat tersebut Disperkimta menindaklanjuti dengan membuat berita acara rapat yang disampaikan kepada Instansi terkait dan membuat kajian dalam hal tersebut diatas (endi-2020)