(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

RAPAT EVALUASI DAN KONFIRMASI SUBYEK PENERIMAAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMBANGUNAN BENDUNGAN TAMBLANG

Admin disperkimta | 14 Februari 2020 | 241 kali

 

Pengadaan pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bendungan tmablang yang diawali dengan proses Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Bali pada tahun 2019 yang disebut sebagai tahap persiapan dengan membentuk susunan Tim Persiapan untuk penetapan lokasi, sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 779/01-A/HK/2019 tanggal 20 Pebruari 2019 tentang Penetapan Lokasi Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali mendelegasikan kepada Kontor Pertanahan Kabupaten Buleleng untuk membentuk Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tamblang dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor : 117/KEP-51.08/XI/2019. Evaluasi dan Konfirmasi Subyek Penerimaan Ganti Kerugian pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan tamblang Kabupaten Buleleng dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan musyawarah ganti kerugian pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bendungan Tamblang yang telah dilaksanakan . 1. Rapat Evaluasi dan Konfirmasi Subyek Penerima Ganti Rugi untuk menindaklanjuti rapat Pertemuan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2020 di Kantor Perbekel Bila Kecamatan Kubutambahan. Dimana pemilik tanah/lahan yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Tamblang telah sepakat menerima bentuk ganti rugi berupa uang dari hasil Tim Penilai (appraisal), namun dalam validasi berkas kepemilikan masih ada yang meragukan dimana kepemilikan tanah/lahan terdapat atas nama orang tua yang sudah almarhum, maka ahli waris diharuskan melampirkan silsilah dan pernyataan sebagai ahli waris serta membuat Surat Kuasa untuk memberikan Kuasa kepada salah satu dari ahli waris dan menerima ganti kerugiannya.