(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi Penanganan Masalah Konflik Pertanahan di Daerah

Admin disperkimta | 30 April 2018 | 9214 kali

 

 

Rapat koordinasi penanganan masalah dan konflik pertanahan di daerah yang diselenggarakan oleh Dirjen. Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Senin, 25 s/d 27 April 2018 di Hotel Royal Darmo Malioboro Jalan Kementi. Adapun hasil bimbingan teknis yang dapat kami laporkan adalah sebagai berikut :

  1. Kami Kepala Bidang Pertanahan, bersama Kasi Pengadaan Tanah, menghadiri undangan rapat koordinasi penanganan masalah konflik pertanahan di daerah yang dilaksanakan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  2. Pada rapat koordinasi tersebut dibagi menjadi 2 (dua) sesi dan dapat kami laporkan sebagai berikut :

Session #1

Narasumber:

  1. Pak Supardy Marbun (Kementerian Agraria dan Tata Ruang)
  2. Bu Agustina (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Moderator:

  1. Pak Agus (Subdirektorat Fasilitasi Masalah Pertanahan, Kementerian Dalam Negeri)

Paparan Materi dari Pak Marbun

PENANGANAN KONFLIK DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN

Sulitnya mempersamakan persepsi tentang masalah tanah merupakan kendala di Indonesia. Berdasarkan situasi politik dan hukum agraria nasional, terdapat luas daratan indonesia, luas kawasan hutan, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan yang dapat di konversikan. RPJMN 2015-2019 memuat bahwa 1.922.000 KM2 adalah luas wilayah NKRI, namun hanya 52 juta bidang sertifikat tanah terdaftar. Berarti terdapat 50% lebih tanah belum terdaftar. Pada tahun 2016 lalu, di Spanyol memiliki sistem dan hukum pertanahan yang sangat baik walaupun tidak lebih luas dari Indonesia.

Ketika terjadi masalah di pengadilan, kita tidak bisa membuktikan apa-apa. Sumatera Utara misalnya ada 3 golongan tanah, khususnya di Deli Sedang. Golongan tersebut termasuk dalam grand sultan. Kedudukan Indonesia menurut tahun GDP 2017, menduduki peringkat 118 masih tertinggal dibandingkan Singapura yang menduduki peringkat 8 dan Brunei Darusalam yang menduduki peringkat 25 dari Asia Tenggara. Apabila kita tidak ada masalah tanah, tidak mungkin tertinggal sangat jauh. Pemberantasan mafia tanah sudah dilakukan melalui penggandengan dengan Pak Tito Karnavian, dan stakeholder lainnya. Si A mempunyai sertifikat, si B mengalahkan si A. Di Sumatera Selatan, Kota Palembang sampai jadi disertasi kasus semacam itu. Sertifikasi dan aduan yang dilaporkan ternyata palsu secara hukum pidana.

Indonesia sebagai tujuan investasi semakin naik, tahun 2014 menduduki peringkat 120, tahun 2015 menduduki peringkat 109 dan diharapkan tahun 2018 menduduki peringkat 40. Catatan BAPPENAS yang menjadi penghambat investasi adalah masalah perizinan. Termasuk di dalamnya masalah tanah. Intinya adalah terdapat 4 permasalahan utama terkait masalah agraria dan tata ruang di Indonesia.

  1. Ketidakpastian hukum penguasaan tanah misalnya di Riau dan Kalimantan.
  2. Terjadi ketimpangan penguasaan tanah, ketika itu ada penanaman modal dan izin lokasi tetapi sekarang sudah dibatasi.
  3. Sengketa dan Konflik pertanahan berkepanjangan tanpa akhir, dimulai dari mediasi, PTUN, Pidana sampai perlawanan tingkat 1-2-3 dan seterusnya begitu terus bergulir. Sehingga tidak selesai-selesai.

Kementerian ATR/BPN memiliki 3 pengertian yaitu sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah. Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan yang tidak berdampak luas. Konflik tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan memiliki dampak yang luas. Perkara tanah merupakan perselisihan pertanahan yang diselesaikan melalui lembaga peradilan.

Dasar Hukum

Terdapat 6 regulasi yang mengatur tentang tanah, yaitu;

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
  2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
  3. Keputusan MPR No. 5/MPR/2003
  4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  5. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
  6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Namun memiliki regulasi paling tua yaitu UU Pokok Agraria tahun 1960. Setiap stakeholder memiliki tugas masing-masing. Maka apabila terjadi kesalahan prosedur itu kembali kepada wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Tipologi Kasus

1. Penguasaan dan pemilikan tanah (konflik terkait kehutanan dan Aset BUMN/ BMN). Terdapat 5 kondisi;

  1. Aset itu bagus apabila tanda bukti ada, tanah dikuasai
  2. Tanda bukti ada, tanah tidak dikuasai
  3. Tanda bukti tidak ada, tanah dikuasai
  4. Tidak ada bukti hak, tanah dikuasai (hanya inventarisasi)
  5. Perdata kalah, pidana kalah, tinggal eksekusi. Padahal K/L itu wajib mendaftarkan tanahnya

2. Penetapan hak dan pendaftaran tanah

Penetapan hak atas tanah itu dilakukan untuk tanah negara melalui proses, kemudian pendaftaran melalui konversi selama 60 hari. Pada akhirnya nanti ada sertifikat, tapi jika ada yang komplain akan di stop

3  Batas/ letak bidang tanah

4  Pengadaan tanah

5. Tanah objek landform

6. Tuntutan ganti rugi tanah partikelir

7. Tanah Ulayat

8. Pelaksanaan putusan pengadilan

Sumber Kasus Pertanahan

  1. Tanah tetap tetapi jumlah penduduk bertambah
  2. Nilai tanah semakin tinggi
  3. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah
  4. Ketidakadilan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah
  5. Kebijakan dan regulasi tentang tanah tidak sinkron
  6. Penyelesaian masalah hak-hak lama tidak tuntas
  7. Nilai tanah tidak terkendali
  8. Pengakuan hak ulayat
  9. Penyalahgunaan wewenang
  10. Pemberian perizinan yang tidak benar

Regulasi tidak boleh tumpang tindih, lebih dari 41 regulasi yang mengatur tanah. Izin prinsip, izin lokasi, izin usaha perkebunan adalah 3 izin untuk penggunaan lahan berupa perkebunan. Apabila tumpang tindih antar izin, akan menjadi permasalahan.

  1. Kalau ada pengaduan, kemudian pengaduan itu kita kaji. Pasal 11 ayat 3 seperti masalah pengukuran, peralihan, masalah tanah terlantar dan lain sebagainya. Diteliti, analisis dan apabila benar akan kami batalkan produk tanpa putusan pengadilan atau apapun. Tetapi apabila penerbitan itu sudah benar, maka tuntutan itu ditolak dan dikembalikan. Masalah pengaduan termuat di pasal 38-42. Yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang hanyalah 2 (mediasi dan tuntutan perdata).

 

Reforma Agraria

Merupakan proses berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan dengan tujuan sebagai berikut;

  1. Menata ulang ketimpangan struktur penggunaan, pemanfaatan, penguasaan tanah ke arah yang lebih berkeadilan;
  2. Mengurangi kemiskinan;
  3. Menciptakan lapangan kerja;
  4. Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan;
  5. Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah;
  6. Meningkatkan ketahanan pangan dan energi rumah tangga;
  7. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Kewenangan Kepala Desa Tentang Tanah

PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah, Perkaban No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah dan PP No. 224 Tahun 1961 tentang pembagian tanah objek landform.

Paparan Materi dari Bu Agustina

TATA CARA PENYELESAIAN MASALAH TANAH TERKAIT PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN HUTAN

Reforma agraria di RPJMN memiliki target 9jt khusus kawasan hutan 4,5 juta Ha. Penguasaan tanah dalam kawasan hutan apabila kawasan hutan masih dalam tahap tertentu. Kriteria yang bisa dilepaskan di pasal 4, identifikasinya adalah apabila sudah dituju dia sudah di tetapkan kawasan tersebut.  Ada persoalan hak ulayat, dan semacamnya yang dapat diselesaikan melalui PP No. 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan.

 Areal dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS)

 Areal dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial yang berada pada;

  1. Hutan produksi menjadi dasar permohonan untuk Izin Usaha Pemanfaatan HHK-HTR, Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan,
  1. Lahan gambut hanya dapat diberikan dengan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan jasa lingkungan.
  2. Seluas + 222.137 ha Areal Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, menjadi dasar pengajuan Izin Pengelolaan Perhutanan Sosial.

PIAPS direvisi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali

Sesi Tanya Jawab

  1. Dari Bulukumba (Asiste pnembangunan dan Kesejahteraan Rakyat)
  2. Konflik langsung ke pengusaha, dari masyarakat ke pemerintah. Sudah diakui, namun tidak di tanggapi dari BPK. Terdapat 58 sertifikat yang dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat tetapi dikuasai oleh orang lain. Pertanyaannya apakah sertifikat ini dapat dibatalkan oleh pengadilan? Karena sudah banyak korban terbunuh dan tertembak. Masyarakat tidak mempermasalahkan perihal kawasan dalam P.T. Lonsum. hanya kawasan luar yang dipermasalahkan.
  3. Sudah eksekusi 50 Ha, ada putusan MA. Keesokan harinya ternyata BRIMOB maka diambil kembali oleh P.T. Lonsum. Saya ditunjuk bupati sebagai ketua tim penyelesaian sengketa. Ada surat kami terkait mediasi. Tuntutan masyarakat Bulukumba meminta pengukuran ulang. Harapan masyarakat Bulukumba agar kasus-kasus di daerah bisa diperkecil. Karena ini sudah menjadi aset pemerintah dan tidak bisa diganggu gugat oleh masyarakat.

Jawaban

  1. Lonsum dalam hal pemberian hak tahun berapa dan berapa luas. Putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum dan sifatnya subsektorial yang dirampas kembali, itu pelanggaran. Lapor ke propam dan bareskrim. Ada tata cara bermediasi harus ada mediator yang bersertifikat, fungsinya agar setiap keputusan memiliki keputusan pengadilan yang tetap sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun. Kecuali ada indikasi palsu. Bisa jadi studi kooperatif bagi BPN, karena ini kejahatan.
  2. Biro pemerintahan Kalimantan Timur
  3. Bagaimana cara dan upaya menangani masalah konflik pertanahan? Seperti halnya tema ini namun saya tidak menangkap adanya cara dan teknik penanganan masalah.
  4. Saran saya ada semacam pedoman Jukis/Protab dalam penanganan konflik masalah pertanahan ini. Banyak kewenangan yang masuk ke kabupaten namun di daerah tidak ada solusi sehingga banyak kasus yang masuk ke level provinsi (Gubernur). Kami harap adanya produk hukum sehingga masyarakat tidak kecewa.

 Jawaban.

Kita sebagai aparatur sipil negara bukan sebagai hakim, oleh karena itu NSPK menjadi bagian dari kita bersama, kita perlu melakukan FGD supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Tim terpadu penting dilakukan, untuk mengetahui kewenangan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang apabila terjadi pelanggaran. Dari setiap masalah sehingga kita bisa identifikasi dari tiap2 konflik permasalahan. Selama itu bisa diselesaikan oleh daerah, jadi yang diselesaikan oleh pak Direktur hanya sebagai guidence. Otonomi daerah dan pusat mohon jangan dipertentangkan.

  1. Madiun
  2. Sejauh mana kewenangan dinas baik yang di provinsi maupun Kab/ Kota terkait penyelisihan tentang tanah? Apabila dinas yang menangani apakah tidak berbenturan dengan tupoksi dengan kewenangan yang lain?

Ganti rugi tanah bangunan itu menjadi sumber konflik, sengketa waris, dan ahli waris yang tidak mengakui tanah yang dijual orang lain, sengketa batas juga antara batas daerah antara Kab. Ngawi dan Kab. Madiun juga belum selesai. Perangkat desa yang belum paham tentang masalah pertanahan.

 

  1. Mengenai kawasan hutan, dari Direktur Perhutani sudah meminta untuk menyelesaikan tahun 1994, terakhir 28 des 2017 mengajukan ke kementerian perhutani, namun sampai saat ini juga belum ada tanggapan dan jawaban perihal percepatan penyelesaian. Tanah pengganti dari masyarakat sudah dibeli, namun belum ada respon mengenai status hak.

Jawaban

Pejabat sebaiknya berkoordinasi dengan perhutani sehingga ada mekanisme penyelesaian, hutan lindung hanya bisa diproses. Bila belum ada respon artinya ada kekurangan administrasi maka biasanya dari pihak kami akan menyurati. Bila dalam 3 bulan belum ada respon artinya juga masih menunggu antrian. Persoalan Kab. Luwu dan Sumba Barat kami harap bisa diselesaikan cepat, apabila ada temuan kami akan coba bantu untuk penyelesaiannya.

  1. Kab Luwu-Sulsel
  2. Kasus pengadaan tanah skala kecil, ketika dilakukan apraisal oleh pemilik tanah tidak menyetujui dan kemudian melakukan konsinyasi yang tidak disetujui oleh masyarakat. Mohon solusi?

Jawaban

  1. Mengenai hutan lindung, ada produk SKPD kami dari pemerintah melakukan pembangunan fisik dan sertifikasi tanah ternyata kawasan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Apakah baiknya dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan masuk dalam produk hukum TORA atau bagaimana solusinya?

Jawaban

  1. Jangan catat tanah adat dalam letter c. Catat di aset. Apabila kita punya girik maka perpindahannya dikantor camat. Apabila ahli waris keberatan tentang pengalihan tanah tsb. Maka ketika terjadi hal demikian bukan kembali pencatatan sebelum diterbitkan kembali ke dalam sertifikat.
  2. Tidak bisa,

 

  1. Sumba barat
  2. Terkait keputusan bersama 3 menteri mengenai PTSL. Daerah kami sudah menjalankan. Ada diktum 3 Bupati dan Walikota menganggarkan biaya terkait sosialisasi PTSL. Dan dalam perjalanan ada masalah baru, ketika penerbitan HGB pada tahun 1995. Dan sudah jatuh korban tertembak, Masyarakat hanya minta pembuktian. Kami berharap ini jadi perhatian.
  3. Batasan kewenangan antara dinas pertanahan mengenai batasan pertanahan. Karena kami tidak memahami batasan-batasan tersebut. Mohon penjelasannya?

Jawaban

  1. Kita berharap semua tanah bisa bersertifikat di tiap desa, sehingga tidak ada lagi sengketa perihal sertifikat lagi.
  2. HGB apakah dikuasai atau tidak, bila iya bapak bisa rapat koordinasi dengan kantah sumba barat dan BPN setempat. Apakah disana tanda tangan yang dipalsukan atau tidak. Bisa langsung lapor ke polda bila ada pemalsuan. Kita liat dulu akar masalahnya dulu. Tugas BPN adalah sertifikasi, siapa yang objek dan subjek bapak ibu yang tahu prosesnya.

Sengketa waris itu dibagi 3 ada hukum barat, ada hukum adat, dan hukum agama Hukum mana yang membuat itu tunduk, ada yang pembimbing dan ada yang.

Ketika terjadi tukar menukar tanah maka itu menjadi masalah nilai. Karena nilai tanah di Bulukumba berbeda dengan tanah di yogyakarta.

Session #2

Narasumber: Pak Inyo Hitari Kementerian ATR/BPN

Paparan Materi dari Pak Inyo Hitari

HUKUM TANAH NASIONAL, HAK TANAH DAN PEDAFTARAN TANAH

Hukum tanah kita dari zaman belanda, Indonesia hukum tanah berdasarkan hukum adat. Hukum agraria nasional berdasarkan hukum adat. Hukum agraria muncul tahun 1960.

Hukum agraria sebelum UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria);

  1. Agrarisce wet
  2. Hukum adat, ciptaan pemerintah hindia belanda
  3. Hukum adat ciptaan swapraja.

Hak2 yang didaftar menurut istilah belanda;

  1. Hak Eigondom
  2. Hak Erfatch,
  3. Hak Opstal seperti HGB
  4. Hak Gebruik seperti Hak Pakai, seperti UUPA yaitu mendahulukan kepentingan untuk umum, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Fungsi sosial itu adalah untuk kepentingan umum.

Ada proses Konversi, di jawa ada tanah Girik, Pasini, Gogolan dll. Kalau dalam hukum tanah, hak itu lahir karena sering digarap oleh orang tersebut. Setelah itu diberikan secara hukum adat dikeluarkan hak/sertifikat oleh kantor lurah. Permasalahannya tidak ada surat sehingga secara legal sehingga tidak diakui. Sekarang bukan saja mengatur hak atas tanah, tapi juga mengatur hak ruang2 tanah. Nomenklatur ATR/BPN saat ini berubah menjadi hak ruang atas tanah. Riwayat tanah di indonesia memiliki sejarah yang panjang.

Pasal 4 Ayat 1 UUPA penggunaan tanah mengadung ruang 3 dimensi seperti dibunyikan dalam ayat 2. Terjadinya hak atas tanah yaitu: 1. Konversi dan 2. Pengakuan hak. Dulu pajak dijadikan tanda bukti hak atas pribumi.  Kepala desa sejak dahulu dianggap sebagai kepala adat. Karena sejak dulu yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat.  Hak milik diatur oleh Undang2. UUPA sebagai sumber hukum. Pembangunan klenteng misalnya, harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama lalu ke kementerian ATR baru diberikan sertifikat hak miliknya. Begitu juga dengan gedung-gedung sosial. Saat ini ada program PTSL maka diharapkan di desa-desa diatur biaya.  Kementerian Dalam Negeri berperan mendorong daerah untuk menerbitkan peraturan Gubernur dan perbub. Jangan sampai orang daerah terseret dalam hukum. Ada proses konversi, pembelian atas tanah dan pengakuan hak atas tanah.

Paparan Materi dari Pak Alrianto

PERMASALAHAN DAN SOLUSI KONFLIK PERTANAHAN

 Untuk menangani sengketa kita harus membedakan terlebih dahulu hak milik atau hak sengketa. Yang memberikan sertifikat adalah BPN. Di Kutai Kartanegara ada di lahan kawasan hutan, HPL, HGU. Yang perlu dipersiapkan adalah SOP. Dalam pelayanan yang dilakukan maksimal 3 bulan sudah tuntas.

          Bila ada masyarakat yang mengadukan masalah konflik pertanahan. Pemda hanya bertugas memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak. SK nya tertera melibatkan semua OPD dengan membentuk TIM. Diantara tugas TIM yaitu: mempelajari berkas yang masuk, dirapatkan dengan timnya bagaimana tata caranya, apabila kasusnya agak rumit bisa melakukan identifikasi sekaligus inventarisasi terhadap objek yang dipermasalahkan. Yang mengerti adalah dari dinas perkebunan/pertanian.

          Pengalaman di Kutai pada saat melakukan inventarisasi kita bisa menghitung jenis nya dari data pertanian ini dicatat dalam berita acara pengecekan di lapangan, hasilnya dirapatkan dengan tim, setelah dirampungkan kesimpulan rapat lalu mengundang kedua belah pihak dari daerah yang berkonflik.  Contoh advis dapat dilihat di file advis Pak Al. Bila kedua belah pihak tidak sepakat dapat dilanjutkan ke proses hukum, hasil verifikasi lapangan dan kajian teknisnya harus disiapkan dengan matang sebagai upaya berkas administrasi dalam proses lanjut.

Sesi Tanya Jawab

  1. Kalimantan Barat

Bagaimana status hukum yang bersertifikat pada tanah kas desa sebelum masuk ranah pengadilan/perkara/ asset yang sudah disertifikatkan bagaimana?

Jawaban

Ada kewajiban pemegang hak mengembalikan harga batas, dari PP 10 61 pemilik tanah memelihara, bukan BPN tugasnya, BPN hanya sebagai pengembalian batas. Kita diharapkan mempunyai data, seperti pengukuran lengkap. Baiknya pemda memberikan berita acara lengkap dan BPN berani bertanggung jawab akan hal tersebut. Tukar menukar tanah, untuk menjadi hak pakai harus disertifikatkan dulu. Kita berpegang UU Tahun 1 tahun 2004. Hati-hati akan tukar menukar tanah karena bisa menjadi temuan BPK.

  1. Tulungagung
  2. Tanah egeindom thn 1912 dimiliki oleh rukun sejati belum pernah didaftarkan. Apakah masih berhak pemilik eigendom tersebut?

Jawaban.

Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 itu hanya menguasai fisik dan bangunan. Kadang ada bangunan yang tidak ditempati oleh si pemegang hak. Azas pelekatan memiliki hak katas tanah dan perlakuan atas tanah dan bangunan tersebut. Rumah nya rumah belanda, tanah2 milik Negara diperbolehkan advisor oleh MENKUMHAM.

  1. Apakah masih boleh mengajukan HGB terhadap tanah tersebut?

Bila masyarakat setuju terhadap biaya PTSL di luar SKB, bagaimana caranya supaya tidak masuk ranah hukum? perhatikan UU No.11 tahun 2012. Saran minta tenaga di MENPAN itu baik. Karena terkait target PTSL dalam percepatan tanah sistematis sebesar 40 rb/tahun. Partisipasi masayarakat juga perlu untuk menggerakan masyarakat dengan tujuan suksesnya program PTSL.

Terkait normalisasi sungai, pada saat pembangunan sungai, kami tidak berani memberikan ganti rugi karena itu sempadan. Apabila hak itu terbit, dalam penataagunaan tanah tetap mengikuti tata ruang.  Tunggu proses di pengadilan dulu jangan dibatalkan dulu. Takutnya keputusan berbeda.

 3. Dinas Perkim Kab. Madiun

Saran/usul: Rakor ini ada tidak lanjut dengan harapan kegiatan lebih menggigit terkait penangan masalah konflik pertanahan dalam bentuk Bimtek penanganan masalah/konflik pertanahan yang dihadiri nama-nama di rakor ini.

Terkait PTSL, sudah ada sosialisasi dengan peserta kepala desa, masyarakat dengan narsum: kantah setempat dan kepolisian, kejaksaan. Pelaksanaan malu- malu terkait iuran (pungutan), sudah ada berita acara yang dituangkan dalam peraturan desa (Perdes).

Terkait konflik pertanahan: tim fasilitasi penyelesaian konflik tanah, action belum sesuai harapan. Sejauh mana kewenangan Dinas Prov/Kab/Kota dalam menangani permasalahan pertanahan supaya tidak tumpang tindih dengan BPN.

  1. Kantor Sekda Kota Dumai

Berbagai kasus pertanahan banyak mengenai kawasan hutan, kemudian perminyakan.

a. Bagaimana setiap permasalahan-permasalahan panjang ini masuk dalam rumusan kita.

Kita sudah meminta tenaga dari untuk supply ke daerah. Ini diperlukan partisipasi masyarakat untuk berinovasi dalam rangka percepatan program ini.  Perpanjangan perjanjian pertama bisa dilihat dahulu bagaimana bunyinya dan rekomendasinya. HGB itu tetap diberi hak tanggungan.

b. Kasus tanah bisa sepanjang tahun, itu memerlukan dana yang cukup banyak. Bagaimana dengan pemberian honor tim ini?

c. terkait PTSL, karena tenaga pertanahan didaerah ini sangat kurang, bagaimana kebijakan pusat terkait hal ini

d. Amandemen no.5 tahun 1960 ini bagaiamana kelanjutannya?

Konsep hak milik jelas pemiliknya, 2 orang saksi. Untuk tanah2 milik adat setelah tahun 1997. Harus melalui hak PPAT. Karena itu berdasarkan hukum adat, proses registrasi sangat sulit bila menggunakan hukum adat. Namun PPAT cukup jelas alurnya. 

 

  1. Banjarmasin

Perpanjangan HGB diatas HPL, banyak permohonan masuk rekomendasi terkait hal ini, kita sampai saat ini masih belum memberikan rekomendasi dikarenakan ada ketakutan.

Di PP No. 40 tahun 1996, apabila sudah sekali perpanjangan ada pembaharuan. Apakah kita bisa memakai Permendagri 19 tahun 2016?

 

  1. Pekan baru
  2. a. Kita perlu memberikan narasi yang ada kolom-kolom nya. Masing-masing daerah kan tingkat penanganannya berbeda. Sebagai ketua tim terpadu saya memiliki pengalaman, rumah liar 50rb kepala keluarga, kegiatan penertiban telah dilakukan, seringkali yang kita tangani apakah mereka yang menempati terlebih dahulu dari PL. sebaiknya kita tidak melibatkan aparat tentara/kepolisian membawa senjata api dalam penertiban.

Jawaban

Batam memang kasus ini sangat khusus, perlu diteliti sebelum PL atau tidaknya.

b. Di batam konsep penanganan berbeda, konsep HPL seolah-olah tanah menjadi milik. Karena sebagai pemerintah tugasnya mengatur, kami sedikit menyinggung penjualan tanah dibawah meja dari BPN PBB itu bukan menjadi hak, ada tanah bebas dan ada tanah yang dikelola oleh masyarakat.

Kami harap di batam ada reformasi agraria, mereka tidak wajib membayar iuran uang tahunan, harapan kami diingatkan kepada wp.

 

Jawaban

Pak Alrianto;

“Pemda hanya melakukan fasilitasi dan memediasi terkait konflik permasalahan. Kita di pemda harus sebagai leading sector nya. Dahulu kita membuat tim asisten satu untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Di tiap daerah pastinya berbeda waktu dalam penyelesaian.  Yang diakui dalam kepemilikan tanah adalah hanya sertifikat. Dahulu banyak masyarakat yang memiliki surat2 seperti girik dan lain-lain itu tidak kuat secara legal.  Tidak ada ganti rugi tanah dalam kawasan hutan/ HPL. Tingkat penyelesaian konflik pertanahan di Kab/ Kota batas waktu nya sampai terbitnya hasil kajian dari tim yang dibentuk. Di tahun 2014 kita kerja sama dengan tim surveyor Indonesia, kita membuat sample akan kajian ini.”