(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi Penanganan Pohon Perindang Yang Berada di Ruang Milik Jalan pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Kabupaten Buleleng

Admin disperkimta | 24 November 2020 | 114 kali

 

 

 

Rapat Koordinasi Penanganan Pohon Perindang yang berada di ruang milik jalan pada jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Asisten II Sekda Kabupaten Buleleng pada hari Selasa, 24 Nopember 2020, yang dipimpin langsung oleh Asisten II Ni Made Rousmini, S.Sos., M.A.P. dan diikuti KaSatKer Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bali, KaSatKer Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bali, PPK 2.1 Provinsi Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng.

Pembahasan yang di bahas pada rapat kali ini yaitu mengenai tindak lanjut kondisi pohon-pohon perindang atau peneduh disepanjang jalan Singaraja-Gilimanuk (Ruas Jalan Nasional) yang sudah sangat tinggi dan rimbun serta mengganggu pengguna jalan dan bangunan penduduk sekitar untuk penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan, penebangan pohon di areal ruang terbuka hijau publik perkotaan di batasi secara ketat dan harus seijin kepala daerah. Dalam aturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang perlindungan pohon kawasan perkotaan Kabupaten Buleleng, bahwa : Pasal 6 ayat (1) : Setiap kegiatan penebangan pohon ditepi jalan wajib memiliki ijin yang diterbitkan oleh OPD yang membidangi RTH. Pasal 9 ayat (1) : Pemegang ijin berkewajiban untuk : a. melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang, untuk ditanam kembali pada lokasi lain dan atau dikenakan biaya penggantian dengan ketentuan....dst.