Rapat dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 21 Oktober 2019.
Adapun materi kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang di bahas yaitu:
1. Perumahan dan kawasan permukiman umum dapat berupa jenis rumah tapak, satuan rumah susun pembangunan rumah baru yang di dalamnya terdapat luasan minimal rumah dan luasan minimal lahan.
2. Perumahan dan kawasan permukiman swadaya yaitu pembangunan rumah yang di selenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara sendiri maupun berkelompok dengan wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang mencakup persyaratan tata bangunan dan lingkungan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
3. Perumahan dan kawasan permukiman khusu yaitu penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman pada kawasan strategis pariwisata, nelayan, tradisional pelabuhan dan bandara fungsi lain mencakup penyediaan perumahan dan kawasan permukiman pendukung kawasan permukiman pada kawasan rawan bencana serta dilakukan dengan konsep pengurangan resiko bencana melalui upaya mitigasi bencana bidang perumahan dan kawasan permukiman.