Sengketa tanah merupakan sengketa yang sudah lama ada, dari era orde lama, orde baru, era reformasi dan hingga saat ini. Sengketa tanah secara kualitas maupun kuantitas merupakan masalah yang selalu ada dalam tatanan kehidupan masyarakat. Sengketa atau konflik pertanahan menjadi persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Sengketa dan konflik pertanahan merupakan bentuk permasalahan yang sifatnya komplek dan multi dimensi. pada Rabu,13 November 2019 pada pukul 10:00 Wita s/d selesai bertempat di Balai Serba Guna Desa Gobleg Bidang Pertanahan mengadakan rapat perihal penegasan penguasaan atas tanah saudara Nyoman Miun asal Desa Gobleg 1. Rapat dibuka oleh Perbekel Gobleg, dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kabupaten Buleleng, Babinkamtibnas, Babinsa, perwakilan dari Camat serta para pihak yang bersengketa 2. Kronologis dari permasalahan tersebut berawal dari Regis dan penguasaan yang diklaim oleh Bapak Jro Ngardika bahwa lahan sengketa masih dalam bentuk pipil dan masih dikuasai oleh Pihak Saudara Nyoman Miun (Tidak Hadir Dalam Rapat) karena sudah dimutasi pada tahun 2011. Sedangkan SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan namun sebagai bukti kewajiban pajak. 3. Menurut Keterangan dan data yang diberikan oleh Bapak Jro Ngardika (Ahli Waris dari Panluh Kiram) menjelaskan bahwa pada tahun 2010 pipil an Putu Ngardika, kemudian pada tahun 2011 pipil dimutasi dan berubah menjadi an Nyoman Miun (penggarap). Pada sistem 2010 SPPT masih menggunakan sistem manual dan menggunakan pihak ketiga. 4. Berdasarkan bukti dari BPN dulu, Saudara Nyoman Miun mengajukan SK redist karena yang bersangkutan tidak terdaftar dalam SK redist melainkan yang berhak sebagai Hak redist atas nama Bapak Wayan Mustika. 5. Menurut Kelian Dadya dari Pihak Jro Ngardika menegaskan bahwa fakta yang disampaikan Jro Ngardika lebih kuat karena merupakan ahli waris dari Panluh Kiram dan sudah di pedum pamong. dari rapat tersebut dapat disimpulan Bahwa Nyoman Miun bukan pemilik/Hak redist, namun menyatakan tanah pedum pamong atas nama Jro Ngardika diklaim sebagai tanah redist serta Agar Bapak Jro Ngardika segera mengajukan permohonan sertifikat tanah agar permasalahan ini tidak terus berlanjut. -endi 2019-