Rapat Tim GTRA Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng pada hari Senin 10 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WITA s/d selesai.
Sesuai surat undangan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor: 5212/UND-51.08/VII/2020 perihal Rapat Tim GTRA Kabupaten Buleleng.
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yang dimaksud adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Tim GTRA pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 bahwa pembahasan rapat selanjutnya adalah inventarisasi data usulan Obyek Reforma Agraria yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.