Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Beranda/Berita/Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng
Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng
Admin disperkimta | 11 Juni 2020 | 737 kali
Penataan aset dan Penataan akses untuk Kemakmuran rakyat, Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng diadakan
Rabu, 10 juni 2020. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng, mengadakan rapat perdana di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA dan dihadiri oleh seluruh anggota tim GTRA Kabupaten Buleleng. Rapat perdana diadakan mengingat sangat perlunya pertemuan bertujuan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA baik Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota membahas rencana Tim GTRA dan menjalin kerja sama yang baik antar anggota Tim.
Perlu untuk diketahui, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yang dimaksud adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Adapun Tanah yang akan dijadikan obyek Reforma Agraria yaitu Tanah Transmigrasi yang belum bersertifikat, baik itu yang sudah ada SKHPL maupun yang belum ada SKHPLnya. Legalisasi Aset/Pensertifikatan Tanah oleh Pemerintah, pengumpulan data tanah yang akan dijadikan target pensertifikatan tanah oleh pemerintah dan data hasil pelaksanaan PTSL yang masuk dalam kategori K3 yang dapat berpotensi menjadi obyek penataan akses (redistribusi tanah).Serta HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang/diperbaharui, tanah terlantar dan tanah negara lainnya.