Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yang dimaksud adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti hasil pertemuan Tim GTRA pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 bahwa pembahasan rapat selanjutnya adalah Pematangan / Pemantapan Calon Lokasi Reforma Agraria dan Pembentukan Tim Fisik, Tim Yuridis serta Tim Administrasi Kabupaten Buleleng.
rapat Tim GTRA Kabupaten Buleleng dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tanggal 7 September 2020 pada pukul 09.00 WITA s/d selesai.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan dan dihadiri oleh seluruh anggota tim GTRA Kabupaten Buleleng. Tujuan dari rapat ini agar kegiatan Reforma Agraria dapat berjalan dengan terarah dan dapat dipertanggungjawabkan maka dalam pelaksanaannya perlu dibentuk Tim Fisik dan Tim Yuridis serta tim pengadministrasian ( admin) sesuai dengan bidang tugas yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan dimaksud serta nantinya membuat perencanaan pelaksanaan penataan asset dan penataan akses yang dapat mendatangkan nilai tambah bagi para petani penggarap.