Menindak lanjuti atas permohonan lahan/tanah Eks HGU No 1 Di Desa Sepang yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 sesuai surat nomor: 005/ 1704/VI/Ekbang/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal undangan di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Disperkimta mengadakan rapat membahas tindak lanjut penegasan permohonan PD SWATANTRA Kabupaten Buleleng Perihal Permohonan Ijin Tanah Negara di Desa Sepang yang bertempat di Ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng tanggal 07 Juli 2020 pada pukul 09.00 WITA s/d selesai.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Direktur Utama PD. Swatantra, Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pertanahan, Perwakilan dari Dinas PUPR, Perwakilan dari BPN, Sekdes Sepang.