Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Beranda/Berita/ Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja
Admin disperkimta | 24 Juni 2020 | 799 kali
Rabu, 24 Juni 2020 bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang di hadiri Sekretaris Dinas Bapak Ir. Nyoman Suarjana. Rapat membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja dengan tujuan mewujudkan Perkotaan Singaraja sebagai Kota Pendidikan yang berbudaya, terintegrasi dan berkelanjutan bagi pengembangan sosial ekonomi berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana. Rapat ini dihadiri SKPD, Tim BKTRD dan para Camat se Kabupaten Buleleng.
Hasil pembahasan rapat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja antara lain;
1. Pengendalian pengawasan tata ruang yang mana RDTR akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam penetapan perijinan.
2. Rencana struktur ruang untuk pengelolaan limbah agar dapat diwujudkan lebih detail skala kawasan sesuai dengan perijinan perumahan.
3. Rencana struktur air minum dapat mempertimbangkan pembangunan sumur resapan atau injeksi sebagai kompensasi terhadap pemanfaatan air tanah dalam suatu kawasan permukiman dan perumahan.
Rapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19.