(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

TINDAK LANJUT DAN MEMVALIDASI DATA TANAH ULAYAT KE DESA BANYUATIS KECAMATAN BANJAR

Admin disperkimta | 05 November 2020 | 281 kali

 

Dalam rangka program pengembangan sistem informasi pertanahan dan untuk kegiatan penyusunan sistem informasi pertanahan yang handal perlu di laksanakan survey ke lapangan untuk mendata dan inventarisasi tanah ulayat dalam wilayah kabupaten Buleleng. Sesuai dengan surat tugas Nomor : 800/2191/X/UM/2020 tanggal 3 Nopember  2020 untuk tugas tindak lanjut dan memvalidasi data tanah ulayat di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar dan Desa Mayong Kecamatan Seririt. Dalam pendataan tanah ulayat melibatkan Klian Desa Pakraman, Kepala Desa, dan Kadus setempat pada hari Rabu, 4 Nopember 2020.

Hasil yang Dicapai

  1. Di Desa Banyuatis kami bertemu dengan Perbekel dan Klian Adat dari keterangan yang kami peroleh bahwa untuk tanah ulayat/tanah desa adat yang ada di desa banyuatis belum ada yang bersertifikat baik itu tanah tegak pura maupun tanah PKD. Hal tersebut disebabkan karena belum ada kesepakatan atau pemahaman yang sama antara desa dinas dengan desa adat dan juga terkendala biaya pensertifikatan. Sehingga kami memberikan petunjuk untuk proses pensertifikatan tersebut baik itu pedoman untuk biaya yang dibutuhkan sesuai dengan Perbub yang sudah ada.
  2. Di Desa Mayong untuk tanah ulayat/tanah desa adat belum ikut program PTSL sehingga tanah adatnya belum ada yang memiliki sertifikat, menurut keterangan yang kami dapat di Desa Mayong memiliki tanah PKD sekitar 200 Lokasi ada 7 parahayangan desa, 2 sekolah, Balai Banjar, Setra, Gedung Serba Guna dan tanah pertanian.

Dari hasil pendataan tanah tersebut perlu di adakan pendataan kembali, mengingat masih ada tanah ulayat sedang dalam proses di BPN dan Agar lebih ditingkatkan lagi pendataannya dengan melaksanakan koordinasi kepada Klian Desa Pakraman, Kapala Dusun dan Kapala Desa sebelum melaksanakan pendataan ke lapangan.