Dalam rangka program pengembangan sistem informasi pertanahan dan untuk kegiatan penyusunan sistem informasi pertanahan yang handal perlu di laksanakan survey ke lapangan untuk mendata dan inventarisasi tanah ulayat dalam wilayah kabupaten Buleleng. Sesuai dengan surat tugas Nomor : 800/2191/X/UM/2020 tanggal 3 Nopember 2020 untuk tugas tindak lanjut dan memvalidasi data tanah ulayat di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar dan Desa Mayong Kecamatan Seririt. Dalam pendataan tanah ulayat melibatkan Klian Desa Pakraman, Kepala Desa, dan Kadus setempat pada hari Rabu, 4 Nopember 2020.
Hasil yang Dicapai
Dari hasil pendataan tanah tersebut perlu di adakan pendataan kembali, mengingat masih ada tanah ulayat sedang dalam proses di BPN dan Agar lebih ditingkatkan lagi pendataannya dengan melaksanakan koordinasi kepada Klian Desa Pakraman, Kapala Dusun dan Kapala Desa sebelum melaksanakan pendataan ke lapangan.